YOGYAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan perkembangan penanganan klaim nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hingga 30 September 2026, akumulasi pembayaran klaim penjaminan simpanan pada ketiga lembaga tersebut mencapai Rp58,51 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Kehumasan LPS Rhein Valleno Oktariansyah dalam kegiatan pertemuan media di Yogyakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pembayaran dilakukan terhadap simpanan nasabah yang dinyatakan memenuhi persyaratan penjaminan setelah izin usaha bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga lembaga yang menjadi bagian dari penanganan tersebut adalah BPR Tripilar Arthajaya, BPR Agra Arthaka Mulya, dan BPR Mataram Mitra Manunggal.
Ketiganya mengalami pencabutan izin pada tahun yang berbeda, masing-masing pada 2006, 2016, dan 2026.
Dengan demikian, nilai pembayaran yang diumumkan merupakan akumulasi penanganan sejak LPS berdiri, bukan pembayaran yang seluruhnya berlangsung pada 2026.
Berdasarkan hasil penetapan LPS, total simpanan yang dinyatakan layak dibayar mencapai Rp59,01 miliar.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Keberadaan sistem penjaminan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika suatu bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya.
LPS juga mengingatkan nasabah untuk memperhatikan persyaratan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Persyaratan tersebut mencakup simpanan tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melampaui tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Penguatan edukasi mengenai penjaminan simpanan diharapkan membantu masyarakat memilih layanan keuangan secara lebih aman dan memahami haknya sebagai nasabah.